Ads

DP RUMAH WAJIB 30%, REI USULKAN PENUNDAAN

Diposting oleh Rumah Dijual di Yogyakarta


Rumah dijual di Yogyakarta | Rumah Jogja TERBARU 2012
JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengirimkan surat permintaan ke Bank Indonesia agar menunda aturan baru soal uang muka minimal 30%.

Seperti direncanakan semula, aturan untuk rumah dan apartemen dengan tipe lebih dari 70 meter persegi itu akan mulai diberlakukan 15 Juni ini.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI Handaka Santosa mengatakan surat tersebut telah dikirimkan REI, Selasa (15/5).

Menurut Handaka, BI seharusnya menunda kebijakan baru uang muka minimal 30% sampai NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah) kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai mengkhawatirkan.

“Kami setuju BI menaikkan uang muka jika memang NPL bank tinggi, namun data dari beberapa bank NPLnya sekitar 1%, secara rata-rata NPL bank masih 1%. Kami sangat menyesalkan kebijakan baru itu, memang BI harus hati-hati tetapi jangan berlebihan,” kata Handaka di sela Seminar Nasional ‘Masa depan industri perbankan, multifinance, otomotif, dan real estate pasca penetapan pembatasan uang muka kredit.’

Dia menjelaskan REI mengkhawatirkan aturan baru uang muka tersebut akan berpengaruh ke pengembang kecil dan masyarakat yang akan memiliki rumah pertama. Pemberlakuan aturan tersebut, lanjutnya, diperkirakan akan menurunkan pertumbuhan sektor properti sebesar 10% pada tahun ini.

“Kami memprediksi pertumbuhan properti pada tahun ini turun 10%, tetapi 10% ini valuenya besar,” ungkapnya.


DAPATKAN RUMAH IDAMAN ANDA SEKARANG JUGA !!! KLIK DISINI



Ads