Ads

Tips Membeli Hunian

Diposting oleh Rumah Dijual di Yogyakarta





Rumah dijual di Yogyakarta | Rumah Jogja TERBARU 2012
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat membeli rumah – Kali ini saya bermaksud membagi tips jika akan membeli rumah secara cash atau kontan, agar tidak mengalami kekecewaan. Jika membeli rumah secara KPR tentu untuk surat-surat tidak langsung dipegang oleh pembeli karena akan dijaminkan ke Bank, lain hal jika membeli secara kontan dimana surat-surat tersebut harusnya dapat kita pegang dalam tenggang waktu tidak lama setelah pelunasan rumah.

Membeli rumah atau properti merupakan salah satu hal penting dalam sebuah keluarga terlebih bagi pasangan yang baru saja menikah dan ingin segera pisah rumah dengan orang tua atau mertua. Membeli rumah juga tak hanya dilakukan pasangan pengantin baru, yang sudah lama berkeluarga pun dengan berbagai alasan bisa saja membeli rumah, misalnya karena suami pindah tempat kerja, dan lain-lain.

Terkadang atau bahkan sering kali, membuat keputusan untuk membeli rumah menjadi sebuah keputusan besar yang harus dibuat oleh seseorang. Hal ini dikarenakan bila salah dalam memilih rumah atau properti maka bukannya kenyamanan yang Anda dapat tapi malah kerugian dan penyesalan yang ada.
Membeli rumah merupakan keputusan yang cukup penting dan besar dalam hidup. Di dalamnya, kita akan tinggal bersama orang-orang tercinta dan menghabiskan sebagian besar waktu dalam hidup. Untuk itu, memilih rumah tidak bisa sembarangan, harus dilakukan pemikiran yang matang dan investigasi yang mendalam.

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat membeli rumah

Berikut beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat membeli rumah di perumahan / pengembang yang patut dipraktekkan agar Anda tidak menyesal dikemudian hari::

1. Cari informasi tentang pengembangnya

Salah satu kesalahan saya waktu itu adalah tidak mencari informasi yang lebih mendalam mengenai pengembang tsb. Sebaiknya jika ingin lebih meyakinkan dilakukan survey terlebih dahulu ke pembeli rumah di salah satu proyek pengembang tersebut (jika sudah ada). Atau cara mudah mungkin bisa dengan “googling”.

2. Harga rumah dan biaya-biaya lainnya.

Silakan dipelajari dengan seksama biaya-biaya apa saja yang termasuk/tidak termasuk dalam harga rumah. Biaya-biaya yang timbul pada saat membeli rumah :
- PPN
- BPHTB (Pajak Pembeli)
- Biaya Notaris (AJB, Biaya Balik Nama, Cek Sertifikat, dll)
- Biaya pecah sertifikat
- IMB
- APHT (Khusus KPR)

Biaya-biaya tersebut HARUS ditanyakan kepada pengembang apakah termasuk di dalam harga rumah atau terpisah. Jika sudah termasuk harga rumah minta dicantumkan dalam Surat Pengikatan Jual Beli dan Kwitansi pembelian.
Berdasarkan pengalaman saya dan pembeli lain diperumahan yang sama, ada beberapa biaya tersebut ditagihkan pada saat akan dilakukan AJB. Dan pada saat akan mengambil sertifikat muncul lagi tagihan biaya Notaris.
Biaya-biaya tersebut jumlahnya sangat tidak sedikit, misalkan untuk PPN jumlahnya 10% dari NJOP yang di UP 30%.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat membeli rumah

3. Status Sertifikat dan IMB

Bayangkan jika anda membeli rumah secara kontan, tapi sertifikat dan IMB pada saat ditagih ke pengembang tidak ada kejelasan sampai bertahun-tahun. Pada kasus saya, baru diakhir 2011 kemarin dilakukan AJB. Sedangkan sampai tulisan ini di publish SERTIFIKAT dan IMB belum juga saya terima (3 tahun lebih).
Jadi sebelum membeli rumah secara kontan, sebaiknya surat-surat terkait dengan rumah (Sertifikat, IMB, AJB, PBB, dll) ditanyakan secara jelas kapan bisa diserahkan dan kapan akan dilakukan pengikatan AJB di depan Notaris.

4. Pemasangan Listrik

Di perumahan yang saya beli sejak dilakukan pengikatan jual beli / pelunasan, listrik baru terpasang 1,5 tahun kemudian !
Saya masih merasa beruntung karena rumah ini dibeli untuk investasi, jadi tidak untuk tempat tinggal. Bagaimana jika anda membutuhkan rumah yang dibeli untuk langsung ditempati tapi listriknya belum terpasang ?
Silakan dipastikan ke pengembang berapa lama listrik akan dipasang, kalau perlu dibuatkan perjanjian di atas materai jika tidak sesuai dibikin skema denda.

5. Ukuran / Luas Tanah

Biasanya jika belum dilakukan pecah sertifikat ukuran luas tanah masih bisa berubah antara yang kita bayar dengan yang tercatat pada saat AJB (sertifikat). Luas tanah ini bisa berkurang atau bertambah. Pengembang sudah punya skemanya pembayaran kekurangan atau kelebihan tanah tsb yang biasanya tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli. Pastikan anda mempelajarinya sebelum menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat membeli rumah

6. Fasilitas

Di brosur penjualan perumahan selalu dicantumkan, fasilitas-fasilitas yang menarik pembeli. Tapi untuk realisasinya mungkin bisa saja dalam waktu lama atau bahkan tidak direalisasikan lagi. Silakan menanyakan kepada pengembang untuk fasilitas-fasilitas tersebut kapan akan dibangun?


DAPATKAN RUMAH IDAMAN ANDA SEKARANG JUGA !!! KLIK DISINI



Ads